Rekonsiliasi PPN Accurate Online
Sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (selanjutnya PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (selanjutnya BKP) atau Jasa Kena Pajak (selanjutnya JKP) secara otomatis dirinya harus menerbitkan Faktur Pajak. Faktur pajak harus diterbitkan sebagai tanda bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut PPN dari pihak yang telah membeli barang tersebut.
Praktik lapangan sering dijumpai bahwa pembuatan faktur pajak melewati batas waktu maksimal pembuatannya sehingga faktur pajak tersebut expired atau tidak berlaku lagi. Tak berhenti di situ saja, karena ada konsekuensi juga karena faktur pajak yang expired yaitu dalam UU PPN secara tegas menyebutkan bahwa dikenakannya sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (selanjutnya DPP).
Beruntungnya bagi para pengusaha yang menggunakan Accurate Online, karena salah satu fitur Accurate Online yaitu dapat membuat faktur penjualan sekaligus dengan running number e-nofa yang bisa di set (cara set e-nofa selengkapnya klik disini) sebelum penginputan faktur penjualan, sehingga tidak ada kekhawatiran lagi jika lupa untuk membuat faktur pajak.
sebelum penginputan faktur penjualan, sehingga tidak ada kekhawatiran lagi jika lupa untuk membuat faktur pajak.
Saat pembukuan suatu PKP sudah rapi maka yang seharusnya dilakukan yaitu melakukan rekonsiliasi PPN setiap bulannya. Mengapa rekonsiliasi ini penting dilakukan ??? karena berhubungan dengan pendapatan perusahaan dan untuk memastikan semua objek PPN sudah dipungut, dibayar, dan disetorkan.
Berikut ini cara melakukan :
rekonsiliasi PPN di Accurate Online
- Menu laporan > daftar laporan
- Pajak > rekonsiliasi PPN lebih/kurang bayar
- Tampilan laporan rekonsiliasi PPn lebih/kurang bayar
Note : laporan rekonsiliasi PPN sebetulnya sudah disediakan, akan tetapi mengingat bahwa masa berlaku Faktur Pajak Masukan yaitu selama 3 bulan, maka laporan tersebut kurang efektif jika ada Faktur Pajak Masukan yang ingin dikreditkan pada bulan yang berbeda.
Berdasarkan pertimbangan laporan tersebut, bahwa yang dapat dilakukan untuk melakukan rekonsiliasi PPN yaitu melalui aplikasi luar Accurate dan baru setelah itu dibukukan dengan cara sebagai berikut :
- Melalui menu buku besar > jurnal umum
- Input hasil nilai rekonsiliasi PPN sebagai berikut
- Apabila kurang bayar
-
- Apabila lebih bayar
-
- Untuk PKP yang belum beroperasi/berproduksi
Demikianlah bagaimana caranya untuk melakukan rekonsiliasi di Accurate Online dengan memperhatikan beberapa aspek pertimbangan.
Semoga bermanfaat
Ditulis oleh : Muhamad Rifqi
Untuk informasi lebih lanjut atau mau tanya-tanya lebih detail lagi, yuk jangan sungkan hubungi kita bisa langsung kesini.
Jakarta 0813 1234 7228 (Jasen)
Surabaya 0812 1234 7228 (Sebastian)
Bandung 0822 1999 7228 (Bara)
-Media Sosial SAC-
Baca juga
- Hak Akses Accurate Online
- Rekonsiliasi Bank Otomatis pada Accurate Online
- Faktur Penjualan Mendahului Pengiriman Barang
- Penomoran Pajak Accurate Online
- Produksi Sederhana Accurate Online
- Penyesuaian Stok Atas Selisih Pemindahan Barang
- Target Penjualan Accurate Online
- Laporan Keuangan Penting Accurate
- Komisi Salesman di Accurate Online
- Import Penjualan E-Commerce ke Accurate Online
- Mengubah Persediaan menjadi Aset Tetap
- Modifikasi Laporan Accurate Online
- PPh 23 Accurate Online
- Pentingnya Budgeting pada Keuangan Perusahaan
- Tutup Buku Accurate Online